Wilayah Tugas DPM :
DPM I Memiliki wilayah tugas yang berkaitan erat dengan OK (Organisasi Kemahasiswaan) IBS-STEI Yogyakarta DPM II Memiliki Wilayah tugas yang berkaitan denganKelembagaan Kampus IBS STUI Yogyakarta
DPM mempunyai tugas dan wewenang (Bab IV, pasal 10):
Sebagai mediator dalam penyampaian aspirasi mahasiswa yang terkait dengan kebijakan strategis kampus dan berkoordinasi dengan BEM IBS STEI Yogyakarta dalam masalah keorganisasian DPM mempunyai wewenang untuk mengangkat staf ahli sesuai dengan kondisi Melaksanakan hasil Mubes OK IBS STEI Yogyakarta Memberikan bimbingan serta pengawasan serta panduan yang terarah terhadap setiap kegiatan OK IBS STEI Yogyakarta Mengkoordinasi seluruh OK IBS STEI Yogyakarta Mempertanggungjawabkan hasil kerja selama 1 (satu) periode di Mubes OK IBS STEI Yogyakarta.
Tetap semangat, hidup organisasi, Allahu Akbar !!!