Dewan Perwakilan Mahasiswa



-
-


DPM adalah perwajahan baru dari penggabungan fungsi DPM (Majelis Permusyawaratan Mhasiswa) dan UM (Utusan Mahasiswa) yang dulunya mempunyai tugas dan wewenang masing-masing. Berdasarkan hasil MUBES (Musyawarah Besar) Pada tanggal 15 Juli 2009 di Kulon Progo tugas dan fungsi kedua organisasi di gabungkan ke dalam satu wadah organisasi yaitu DPM. 

DPM merupakan organisasi kemahasiswan yang memegang peranan penting dalam dalam menjembatani persoalan-persoalan di kampus IBS STEI Yogyakarta. Secara struktural, DPM adalah organisasi tertinggi yang berada lingkungan organisasi IBS STEI Yo.



DPM 1 : Aji Saleh DPM 2 : Muh. Shabir

Wilayah Tugas DPM :

DPM I Memiliki wilayah tugas yang berkaitan erat dengan OK (Organisasi Kemahasiswaan) IBS-STEI Yogyakarta DPM II Memiliki Wilayah tugas yang berkaitan denganKelembagaan Kampus IBS STUI Yogyakarta

DPM mempunyai tugas dan wewenang (Bab IV, pasal 10):

Sebagai mediator dalam penyampaian aspirasi mahasiswa yang terkait dengan kebijakan strategis kampus dan berkoordinasi dengan BEM IBS STEI Yogyakarta dalam masalah keorganisasian DPM mempunyai wewenang untuk mengangkat staf ahli sesuai dengan kondisi Melaksanakan hasil Mubes OK IBS STEI Yogyakarta Memberikan bimbingan serta pengawasan serta panduan yang terarah terhadap setiap kegiatan OK IBS STEI Yogyakarta Mengkoordinasi seluruh OK IBS STEI Yogyakarta Mempertanggungjawabkan hasil kerja selama 1 (satu) periode di Mubes OK IBS STEI Yogyakarta.

Tetap semangat, hidup organisasi, Allahu Akbar !!!

©2025 STEI Yogyakarta.