Herregistrasi (daftar ulang) merupakan syarat bahwa mahasiswa akan menem puh semester yang akan datang. Sifat herregistrasi bagi mahasi swa adalah wajib dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
II. WAKTU HERREGISTRASI
Herregistrasi meliputi :
Pengisian KRS Pada SIAKAD STEI Yogyakarta
Pengesahan KRS Ke DPA
Pengumpulan KRS Ke Bagian Akademik
Herregistrasi | : 19 sd 24 Agustus 2024 |
Revisi KRS | : 26 – 31 Agust 2024 |
Link | : |
1. Melunasi biaya pendidikan untuk semester yang bersangkutan.
2. Mahasiswa wajib mengisi form registrasi online melalui SIAKAD secara -
lengkap dan benar
3. Herregistrasi semester Ganjil ini sebagai acuan untuk pendataan-
di Pangkalan Data DIKTI, segala resiko diluar waktu registrasi
menjadi tanggung jawab mahasiswa
1. Pembayaran dilakukan di Bank Syari’ah Indonesia Yogyakarta dan Edunitas.
a. Melalui Edunitas : Sesuai Virtual Account (VA) masing-masing
mahasiswa.
b. Rekening Bank Syari’ah Indonesia Yogyakarta
1) No Rekening : 9219603900
2) Atas nama : Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Yogyakarta
ke bagian keuangan STEI Yogyakarta (Acc Registrasi bagian Keuangan)
3.Mengisi seluruh data yang ada pada SIAKAD dengan jelas dan lengkap
4. Print out KRS mandiri atau mengambil di Akademik (rangkap dua war-
na biru dan putih).
5. Melakukan konsultasi dan penandatanganan berkas KRS dan KRU oleh
Dosen Pembimbing Akademik (DPA) masing-masing.
DPA hanya akan melayani mahasiswa yang telah membawa semua persy-
aratan
6. Pengesahan KRS di bagian akademik.
7. KRS warna putih dikembalikan kepada mahasiswa untuk dibawa pada
setiap ujian berlangsung.
a. Keterlambatan Stadium I
Keterlambatan Stadium I yaitu terlambat melakukan herregistrasi sampai dengan
1 (satu) minggu setelah waktu herregistrasi berakhir. Keterlambatan padaStadium
I ini, maka:
1) Mahasiswa wajib membawa surat permohonan untuk dapat melanjutkan herre-
gistrasi, ditujukan kepada Ketua STEI Yogyakarta untuk dimintakan persetujuan
dan tandatangan bermaterai Rp 10.000,00.
2) Wajib membawa bukti telah menyerahkan satu eksemlar buku dari bagian perpu-
stakaan.
b. Keterlambatan Stadium II
Keterlambatan Stadium II yaitu terlambat melakukan herregistrasi setelah masa ke-
terlambatan Stadium I berakhir. Keterlambatan pada Stadium II ini, maka:
1) Mahasiswa wajib mengurus cuti semester sesuai dengan ketentuan dan prosedur
yang berlaku.
2) Pengurusan cuti dilakukan maksimal 2 minggu setelah masa keterlambatan berakhir.
3) Apabila mahasiswa sampai dengan waktu tersebut tidak mengurus cuti, maka selama-
jangka waktu yang ditinggalkan tersebut dihitung sebagai masa studi dan dikenakan
SPP tetap.
4) Pada semester yang akan datang dapat melakukan herregistrasi kembali sesuai dengan
jadwal yang ditentukan dengan membawa surat cuti tersebut.
1. Bagi mahasiswa yang akan melakukan penambahan mata kuliah dan atau pembatalan mata
kuliah wajib mengikuti prosedur sebagai berikut:
a. Melakukan konsultasi kepada DPA dengan membawa Kartu Rencana Ujian (KRU)
b. Apabila DPA menyetujui penambahan dan atau pembatalan mata kuliah, maka DPA
wajib menandatangani di depan mata kuliah yang ditambahkan dan atau dibatalkan.
c.Membawa KRU yang telah disetujui ke bagian akademik (Wahyu winanto) untuk -
disesuaikan dengan Kartu Rencana Studi (KRS).
UNTUK MATA KULIAH YANG DIAMBIL SILAHKAN KLIK DI DONLOAD INI