Oleh: Rofiul Wahyudi
Pendahuluan
Pada KTT ASEAN ke -9 di Bali, Indonesia 2003, seluruh negara anggota ASEAN sepakat untuk segera mewujudkan integrasi ekonomi kawasan ASEAN yang lebih nyata dan signifikan melalui pembentukan komunitas ASEAN (ASEAN Community) salah satunya dalam bidang ekonomi ASEAN Economic Community (AEC). Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang direncanakan akan tercapai pada 31 Desember 2015. Salah satu sektor yang mesti dipersiapkan adalah keuangan tepatnya perbankan syariah yang direncanakan akan tercapai pada tahun 2020.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia semakin pesat dari sisi jaringan kantor sebagai efek dari meningkatnya kebutuhan masyarakat dengan layanan perbankan yang Islami. Menurut data statistik perbankan syariah yang dipublikasikan OJK menunjukkan bahwa sampai Januari 2015, jaringan kantor dengan layanan syariah mencapai 2.944 unit dan jumlah bank syariah telah mencapai 198 unit. Dengan rincian 11 unit adalah Bank Umum Syariah (BUS), 22 unit bank sebagai Unit Usaha Syariah (UUS), dan 164 merupakan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Berdasarkan data World Islamic Banking Competitiveness Report 2013-3014, bank syariah di Indonesia termasuk 6 Negara yang memiliki pertumbuhan tercepat yaitu, Qatar, Indonesia, Saudi Arabia, Malaysia, UEA dan Turkey.