thumbnail_berita

 12 Aug 2024   Penulis:  Akademik STEI Yo   Dipost Oleh:  STEI Admin    berita


I. PENGERTIAN HERREGISTRASI

Herregistrasi (daftar ulang) merupakan  syarat bahwa mahasiswa akan menem puh semester yang akan datang. Sifat herregistrasi bagi mahasi swa adalah wajib dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. 

II. WAKTU HERREGISTRASI

Herregistrasi meliputi : 

Pengisian KRS Pada SIAKAD STEI Yogyakarta 

Pengesahan KRS Ke DPA 

Pengumpulan KRS Ke Bagian Akademik

Pelaksanaan Herregistrasi

Herregistrasi

19 sd 24 Agustus 2024

Revisi KRS

: 26 – 31 Agust 2024

Link

http://stei-jogja.siakad.my.id/isikrs/

III. PERSYARATAN HERREGISTRASI

1. Melunasi biaya pendidikan untuk semester yang bersangkutan.

2. Mahasiswa wajib mengisi form registrasi online melalui SIAKAD secara -

          lengkap dan benar

3. Herregistrasi semester Ganjil ini sebagai acuan untuk pendataan-

          di Pangkalan Data DIKTI, segala resiko diluar waktu registrasi

          menjadi tanggung jawab     mahasiswa

IV. PROSEDUR HERREGISTRASI

1. Pembayaran dilakukan di Bank Syari’ah Indonesia Yogyakarta dan Edunitas.

a.    Melalui Edunitas : Sesuai Virtual Account (VA) masing-masing

           mahasiswa. 

b.   Rekening Bank Syari’ah Indonesia Yogyakarta

1)   No Rekening      : 9219603900

2)   Atas nama         : Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Yogyakarta

2. Mengesahkan Kuitansi Pembayaran dari Bank Syariah Indonesia dan Edunitas 

           ke bagian keuangan STEI Yogyakarta (Acc Registrasi bagian Keuangan)

3.Mengisi seluruh data yang ada pada SIAKAD dengan jelas dan lengkap

4. Print out KRS mandiri atau mengambil di Akademik (rangkap dua war-

         na biru dan putih).

5. Melakukan konsultasi dan penandatanganan berkas KRS dan KRU oleh

         Dosen Pembimbing Akademik (DPA) masing-masing.

         DPA hanya akan melayani mahasiswa yang telah membawa semua persy-

         aratan

6. Pengesahan KRS di bagian akademik.

7. KRS warna putih dikembalikan kepada mahasiswa untuk dibawa pada

         setiap ujian berlangsung.  

V. KETERLAMBATAN HERREGISTRASI

a.  Keterlambatan Stadium I

Keterlambatan Stadium I yaitu terlambat melakukan herregistrasi sampai dengan

1 (satu)  minggu setelah waktu herregistrasi berakhir. Keterlambatan padaStadium

I ini, maka:

1) Mahasiswa wajib membawa surat permohonan untuk dapat melanjutkan herre-

    gistrasi, ditujukan kepada Ketua STEI Yogyakarta untuk dimintakan persetujuan

    dan tandatangan bermaterai Rp 10.000,00.

2) Wajib membawa bukti telah menyerahkan satu eksemlar buku dari bagian perpu-

    stakaan.

b. Keterlambatan Stadium II

Keterlambatan Stadium II yaitu terlambat melakukan herregistrasi setelah masa ke-

terlambatan Stadium I berakhir. Keterlambatan pada Stadium II ini, maka:

1) Mahasiswa wajib mengurus cuti semester sesuai dengan ketentuan dan prosedur

    yang berlaku.

2) Pengurusan cuti dilakukan maksimal 2 minggu setelah masa keterlambatan berakhir.

3) Apabila mahasiswa sampai dengan waktu tersebut tidak mengurus cuti, maka selama-

    jangka waktu yang ditinggalkan tersebut dihitung sebagai masa studi dan dikenakan

    SPP tetap.

4) Pada semester yang akan datang dapat melakukan herregistrasi kembali sesuai dengan 

    jadwal yang ditentukan dengan membawa surat cuti tersebut.

VI. LAIN-LAIN

1. Bagi mahasiswa yang akan melakukan penambahan mata kuliah dan atau pembatalan mata

   kuliah wajib mengikuti prosedur sebagai berikut:

  a. Melakukan konsultasi kepada DPA dengan membawa Kartu Rencana Ujian (KRU)

  b. Apabila DPA menyetujui penambahan dan atau pembatalan mata kuliah, maka DPA

     wajib menandatangani di depan mata kuliah yang ditambahkan dan atau dibatalkan.

  c.Membawa KRU yang telah disetujui ke bagian akademik (Wahyu winanto) untuk -

    disesuaikan dengan Kartu Rencana Studi (KRS). 

UNTUK MATA KULIAH YANG DIAMBIL SILAHKAN KLIK DI DONLOAD INI 



©2024 STEI Yogyakarta.